NTTBersuara.com,KUPANG,– Sepanjang tahun 2023, tercatat sudah sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.
“Semuanya ilegal tidak terdata apapun di BP2MI maupun Dinas Ketenagakerjaan,”kata Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang, dalam pembukaan Diskusi Publik Perang Semesta Melawan Sindikat PMI, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, dalam catatan kami, sampai hari ini sudah ada 136 jenasah, 132 dipulangkan dan empat jenasah dimakamkan di negara tempat bekerja. Dari 136 PMI Ilegal asal NTT yang meninggal, 132 PMI Ilegal berhasil di pulangkan hingga ke kampung halamannya dan empat jenasah PMI ilegal lainnya di makamkan di negara tempat bekerjanya.
“Catatan ini merupakan bagian dari perjalanan atau keberangkatan pekerja migran beberapa belas dan puluhan tahun yang lalu,”tambah Silvya
Kolaborasi, dorongan dan semangat untuk terus bergerak bersama sama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil, Aparat penegak Hukum (APH), tokoh agama dan berbagai berpihak dapat menjadi mekanisme dan sistem kerja yang dapat mencegah serta mengarahkan calon pekerja migran untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang undang (uu) nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
“Agar masing masing kita, dimanapun posisi kita baik sebagai pemerintah pusat, APH, pemerintah daerah dan pemimpin kabupaten/kota, dapat disinergikan menjadi suatu kekuatan yang luar biasa untuk jadikan NTT tidak lagi darurat trafficking,”tutup Silvya.
Situasi penempatan pekerja migran saat ini menghadapi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara sedang perang terhadap sindikat-sindikat yang mengorbankan saudara-saudara kita para pekerja migran yang rata-rata merupakan kaum perempuan. (lya)