NTTBersuara.com, KUPANG,– Kanwil Kemenkumham NusaTenggaraTimur (NTT), kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Unicef, Chilfund Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dan Yayasan Cita Masyarakat Madani uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Kupang tentang kota layak anak
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone, Selasa (5/12/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) . Ia mengatakan terima kasih dan apresiasinya kepada pemerintah Kota Kupang, Unicef dan semua pihak yang telah menginspirasi lahirnya produk hukum daerah yang nantinya akan menjadi Perda. rancangan tentang kota layak anak telah dinyatakan pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ada 10 hak dasar, dan pada ayat ke 9 adalah hak perempuan dan ayat ke 10 ialah hak anak.
“Kenapa perempuan dan anak diberi ruang tersendiri di dalam undang-undang 39, karena mereka menjadi bagian dari kelompok rentan, kelompok yang sering diperlakukan tidak adil di dalam kehidupan sehari- hari, oleh karenanya melihat dari undang-undang tersebut di pasal 77 ditegaskan bahwa penghormatan dan pemenuhan hak merupakan hal utama dan merupakan tanggung jawab pemerintah, kami dari Kumham NTT perlu mengawal itu dan kenapa kami terlibat di dalam penyusunan ini, karena di undang-undang 12 tahun 2011 dan undang-undang 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan peraturan daerah antara pemerintah DPR dan kementerian, wajib melibatkan perancang. semua butuh pengharmonisasian dan pembulatan di Kementerian yang membawahi bidang hukum, maka Kementerian yang membawahi adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, sehingga kami terlibat sesuai perintah undang-undang,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nuri Soengkomo mengatakan untukmemenuhi hak dan perlindungan anak-anak kita di kota Kupang maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang perlu membuat kebijakan dalam bentuk peraturan daerah kota layak anak yang berpatokan dan berdasarkan pada prinsip-prinsip Konvensi non diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan penghargaan terhadap pendapat anak.
“Kota layak anak adalah sistem pembangunan yang memenuhi hak dan perlindungan anak melalui pos integrasi komitmen dan sumber daya baik dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, swasta yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungaan anak,” katanya.
Menurutnya, fakta di lapangan kita temui di Kota Kupang ini masih ada pekerja anak, anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak pelaku, anak saksi.
“Masih juga terjadi berbagai kekerasan bukannya menurun malah meningkat kekerasan terhadap anak tidak hanya secara fisik dan psikologis tapi kekerasan seksual dan anak-anak stunting masih mendominasi di beberapa Kelurahan yang ada di kota Kupang,” ujarnya.
Ia mengatakan prioritas diatas menjadi latar belakang bagi kami untuk dilaksanakan penyusunan Rancangan peraturan daerah kota Kupang tentang kota layak anak dan hari ini sampai di tahap uji publik sehingga menjadi harapan kita bersama pada tahun 2024 melalui perjuangan pemerintah dengan persetujuan DPRD Kota Kupang menjadi peraturan daerah Kota Kupang tentang Kota layak anak Dasar pelaksanaan adalah Undang-Undang no35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Peraturan Presiden no 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak anak.
“Tujuan dari kegiatan ini kami ingin memperoleh masukkan berupa usul, saran, atau pendapat yang merupakan informasi berharga untuk penyempurnaan terhadap Rancangan peraturan daerah kota Kupang tentang kota layak anak dan Pada kesempatan ini,” ungkapnya.
Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry pelt mengatakan kegiatan uji publik ada banyak hal yang perlu kita sampaikan silakan disampaikan agar itu bisa ditampung di dalam rancangan Perda
“Saya percaya bahwa kondisi perlakuan terhadap anak di kota Kupang setiap Kelurahan atau mungkin setiap RT/RW Dia mempunyai karakteristik yang berbeda kadang kita panggil anak seolah-olah itu sayang menurut perasaan kita tapi terucapnya tidak seperti itu. Kadang kita panggil anak karena sayang kita melegitimasi dia dengan kekurangannya itu sebenarnya kita sedang melakukan pelecehan terhadap anak itu secara verbal.
Saya kasih contoh anak saya kita semua di rumah itu rambutnya lurus sedangkan anak saya yang bungsu ini rambutnya agak sedikit Kriwil saat itu saya panggil dia Iting memang rasa itu sayang sebenarnya kita sedang menjudge dia bawa dia minoritas dalam kondisi tertentu terhadap kita di dalam rumah Oleh sebab itu saya sudah menggeluti dan saya benar-benar mengkawal Perda ini mari kita menjadi duta untuk kota ini menjadi kota ramah anak,”.tegasnya. (lya)