NTTBersuara.com, KUPANG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan aplikasi “Srikandi” dalam pengelolaan arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Sesuai arahan Presiden, aplikasi ini harus diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah, sekali lagi saya tegaskan aplikasi Srikandi ini wajib dilaksanakan,”kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, Jumat (19/1/2024).
Menurut dia, arsip merupakan bukti autentik dalam konteks penyelenggaraan negara, yakni bukan hanya dukungan terhadap kinerja organisasi, tetapi sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum, dan menjadi sumber data bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Arsip sebagai sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya menjamin kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat.
Aplikasi online ini wajib di terapkan agar pengelolaan kearsipan menjadi lebih aman, mudah, dan baik. Jika hal ini sudah dilakukan apa pun dokumen yang dibutuhkan akan bisa ditemukan dengan cepat dan dalam kondisi baik,” tambah Yanuar.
Pengembangan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Arsip Nasional RI dan dibangun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Kominfo RI serta Badan Siber dan Sandi Nasional merupakan aplikasi wajib dalam Pengelolaan Arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. (lya)