NTTBersuara.com,KUPANG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi terkait peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serentak 2024.
“Kegiatan hari ini, kami memandang bahwa pemungutan dan perhitungan suara adalah kerja kita untuk mengubah suara menjadi angka, sehingga perlu persiapan dengan baik,”kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, saat sosialisasi PKPU 25 tahun 2023, Sabtu (27/1/2024).
Komisioner Devisi Teknis KPU NTT, Lodowyk Frendik, mengatakan, PKPU nomor 25 tahun 2023 yang terdiri dari 120 pasal, memuat tiga hal penting yakni persiapan, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, seperti yang tertuang juga dalam undang-undang nomor 7 pasal 340-390 yang kemudian dijabarkan dalam pedoman teknis nomor 66 yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2024.
“Dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 membicarakan tiga hal penting yakni dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara,”kata Lodowyk.
Dalam ringkasan PKPU 25 tersebut, terdapat informasi mengenai persiapan, proses, dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini mencakup persiapan KPPS, proses pemungutan suara, dan penghitungan suara di 16.746 TPS dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 3.440, 315 kecamatan dan jumlah petugas penyelenggara sebanyak 17.220 orang yang tersebar se-NTT.
Proses di TPS yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara. Pemungutan suara mencakup fasilitasi pemilih untuk memberikan hak pilihnya, sedangkan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS.
Melalui sosialisasi ini, kita memahami bersama bagaimana mereka dapat memberikan hak pilihnya, serta proses perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS,”tutup Lodowyk.
Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi tahapan puncak dari seluruh proses penyelenggaraan terkait Pemilu serentak tahun 2024. (lya)