NTTBersuara.com, KUPANG,– Penguatan statistik sektoral guna mewujudkan “Kota Kupang Dalam Angka” yang berkualitas dan dapat menjawab tantangan-tantangan pembangunan khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
“Data yang bersumber dari berbagai dinas, badan, kantor dalam statistik sektoral yang berkualitas dapat menjadi informasi publik yang bisa dipertanggungjawabkan,”kata Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024 dan pembinaan statistik sektoral, Sabtu (24/2/2024)
Menurut dia, FGD yang diselenggarakan menjadi suatu mekanisme baik untuk menyatukan pemahaman bahwa data itu penting dalam sebuah proses pengambilan kebijakan, oleh karenanya dalam proses penyajiannya data tersebut harus didiskusikan bersama, dikonfirmasi kembali, bahkan dilengkapi dengan penjelasan singkat jika dipandang perlu, sehingga ketika saatnya dipublikasikan Kota Kupang Dalam Angka 2024, data yang bersumber dari berbagai dinas, badan, kantor ini telah menjadi informasi publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
Data dan informasi statistik yang ada untuk kepentingan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan di kota kupang disertai dengan komitmen terhadap kelengkapan, keragaman, akurasi dan keabsahan data yang akan disajikan, sehingga pada gilirannya baik pemerintah maupun stake holders lainnya tidak ragu memanfaatkan.
“Data yang valid dan lengkap adalah kunci awal kesuksesan membangun sebuah negara atau daerah karena dengan data dan informasi yang akurat menjadi landasan pengambilan keputusan berbagai program dan kebijakan secara benar dan tepat,”tambah Fahren.
Ketua panitia FGD, Victorya Dethan, dalam laporannya menyampaikan kegiatan FGD penyusunan Kota Kupang dalam angka 2024 dan pembinaan statistik sektoral bertujuan untuk menghasilkan publikasi Kota Kupang Dalam Angka yang lebih berkualitas.
“Penguatan statistik sektoral untuk mewujudkan statistik sektoral yang berkualitas dan dapat menjawab tantangan-tantangan pembangunan khususnya di Kota Kupang,”kata Victorya.
Data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun statistik sektoral dari dinas atau instansi, bersifat saling melengkapi dan dapat dibagi dalam kerangka sistem statistik nasional sebagaimana diperkuat di dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia sudah diterapkan dengan baik terutama menyangkut empat prinsip yakni, memenuhi standar data seperti data harus memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan, memiliki metadata atau informasi terstruktur tentang bagaimana memperoleh data serta batasan / definisi dari variabel-variabel yang dikumpulkan
Memenuhi kaidah interoperabilitas, mudah diakses dan mudah dibagi pakaikan ke berbagai pihak, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang sama seperti kode wilayah, klasifikasi baku lapangan usaha, kode jabatan Indonesia dan lainnya. (lya)