NTTBersuara.com,KUPANG,– Saksi Pasangan Calon (Paslon) Presiden Ganjar-Mahfud menolak menandatangani Berita Acara (BA) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar Senin (4/3/2024).
Personil Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) NTT untuk paslon nomor urut 3, Presiden Ganjar Mahfud, Anselmus Tukan, menyebut, penolakan untuk menandatangani berita acara itu dikarenakan pihaknya mensinyalir adanya indikasi kecurangan dalam pemilu 2024.
“Ada proses kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi dalam pemilu ini,” kata Anselmus
Selain itu, penolakan tanda tangan BA juga bentuk penentangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia cawapres yang sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Penolakan ini bukan hanya di rapat pleno ditingkat rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun juga telah dilakukan dari tingkat pleno di kecamatan sebelumnya dan hingga nanti di tingkat KPU Pusat.
“Termasuk perubahan undang-undang yang diputus MK, Pemilu 2024 dipenuhi kecurangan, jadi kami paslon nomor 3 menolak berita acaranya, ini tidak akan berhenti di KPU Kota saja tapi hingga KPU Pusat” tandas Anselmus.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, mengatakan, keberatan dari saksi paslon menjadi dinamika saat pleno berlangsung dengan alasan terindikasi atau dugaan kecurangan secara masif dalam proses ini dan penolakan untuk tidak menandatangani BA itu merupakan hak dari saksi rapat pleno yang sudah diatur secara regulasi.
“Karena sudah diatur regulasi kami hargai, tapi ditandatangani atau tidak, kita tetap mengesahkan pleno kita” kata Ismail.
Mekanisme penolakan saksi paslon untuk penandatanganan BA sudah diatur dalam petunjuk teknis Surat Keputusan nomor 219 tahun 2024, jika ada saksi peserta pemilu yang menolak untuk menandatangi BA, maka yang bersangkutan harus menyampaikan alasan.
Tahapan selanjutnya, setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Kupang dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi NTT yang dijadwalkan tanggal 6-8 Maret 2024.
Selanjutnya berjenjang lagi ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat nasional, usai itu, maka akan diterbitkan Surat Keputusan oleh KPU RI untuk seluruh level pemilihan, dasar surat keputusan tersebut akan menjadi objek jika ada peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu yang di tujukan ke Mahkamah Konstitusi. (lya)