NTTBersuara.com, KUPANG,– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memberi bantuan sosial kemanusiaan bagi rumah-rumah warga yang terdampak bencana pasca cuaca ekstrem banjir Rob.
“Saat ini masih dalam tahap pendataan, setelah itu akan di verifikasi sesuai dengan perimeter bagi warga terdampak bencana,”kata Sekretaris PRKP Kota Kupang, John Bell, Jumat (22/3/2024).
Adapun jenis bantuan tersebut menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dengan menggunakan dasar hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang nomor 11a tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2016 tentang mekanisme pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat korban bencana.
Sesuai dengan data BPBD Kota Kupang tercatat sebanyak 106 unit rumah warga rusak yang tersebar di beberapa kelurahan khususnya wilayah pesisir.
Berdasar data tersebut, pihak PRKP akan melakukan verifikasi lapangan guna memberikan bantuan dengan rincian yakni bagi rumah warga terdampak hasil veriifikasi rusak ringan diberikan dana sebesar Rp500ribu-Rp2,5juta, dana stimulan bahan baku rumah dan atau uang sesuai dengan tingkat kerusakan dan hasil verifikasi lapangan.
Fisik bangunan kategori rusak sedang, bantuan sebesar Rp.2,5juta-Rp.5juta , stimulan bahan baku rumah dan atau uang sesuai dengan tingkat kerusakan dan hasil verifikasi lapangan.
Sedangkan bagi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan rusak berat akan diberi bantuan sebesar Rp.5juta dan maksimal Rp.7juta, dana stimulan bahan baku rumah dan atau uang sesuai dengan tingkat kerusakan dan hasil verifikasi lapangan.
“Mengacu pada aturan ini, bantuan – bantuan ini akan di berikan sesuai dengan tingkat kerusakan hasil verifikasi lapangan berupa stimulan dana bahan baku rumah atau uang,”tambah John.
Proses pendataan jumlah rumah rusak terdampak pasca bencana sementara dilakukan dan akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat administrasi seperti kelengkapan sertifikat tanah atas milik pribadi dan Kartu Tanda Penduduk sebagai warga Kota Kupang.
Selian itu, keberadaan lokasi rumah tersebut juga harus sesuai dengan tata ruang sebagai daerah pemukiman, hal tersebut berkaitan dengan upaya pengendalian tata ruang, agar warga yang bermukim di lokasi – lokasi tidak sesuai rencana tata ruang atau dilarang pemerintah maka otomatis tidak boleh bermukim di lokasi tersebut.
“Bantuan pemerintah tidak bisa diberikan bagi warga yang bermukim tidak sesuai dengan tata ruang sebagai daerah pemukiman,”tutup John. (lya)