NTTBersuara.com, KUPANG,– Melihat rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap RUU Penyiaran yang gencar mendapat penolakan hampir di semua daerah di Indonesia maka Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur (FJPR) NTT yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Kupang, PWI NTT, IJTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT mengadakan aksi protes di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Selasa (6/7/2024).
Dalam aksi protes tersebut FJPR memberikan sejumlah poin penting dan menolak RUU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
Oleh karena itu, FORUM JURNALIS PENGAWAL REFORMASI NUSA TENGGARA TIMUR) yang terdiri dari
All Kupang, PWI NTT, IJTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT menyerukan:
– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal- pasal bermasalah ini.
– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilind Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntuta kami tidak dipenuhi. (lya)