NTTBersuara.com, KUPANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat Edaran bernomor P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024, yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2024 itu, tentang “KEWASPADAAN DINI DAN PENCEGAHAN ANCAMAN PENYAKIT RABIES DI KOTA KUPANG”, ditujuhkan kepada para Camat dan Lurah di wilayah Kota Kupang.
Surat Edaran yang diterima media Jumat (13/6/2024). Dalam surat edaran tersebut memuat beberapa point penting untuk diperhatikan warga Kota Kupang.
Edaran itu menegaskan, “Sehubungan dengan akhir-akhir ini maraknya berita terkait rabies yang diberitakan oleh media massa, baik itu melalui media cetak maupun online yang sangat meresahkan masyarakat, maka Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit positif Rabies di wilayah kota Kupang”.
Karena itu, Pejabat Sekda Kota Kupang meminta para Camat dan Lurah, untuk serius memperhatikan beberapa hal
Pertama, Camat agar selalu melakukan koordinasi dengan Lurah dan melakukan monitoring pada wilayahnya masing-masing untuk memberikan motivasi bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaannya (anjing dan kucing) serta menghimbau kepada masyarakat yang memelihara anjing dan kucing untuk dipelihara dengan baik (diikat atau dikandangkan).
Kedua, Lurah agar segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan vaksin rabies gratis oleh Dinas Pertanian Kota Kupang, dan menghimbau agar warga yang memiliki anjing/kucing segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang disampaikan Dinas Pertanian Kota Kupang lewat Grup PPID Kota Kupang.
Ketiga, Lurah segera melakukan pendataan kembali hewan peliharaan (anjing dan kucing) dan mengirimkan kepada Dinas Pertanian Kota Kupang karena pengalokasian vaksin oleh Pemerintah Pusat kepada Kab/Kota berdasarkan data populasi ternak
“Perlu diinformasikan bahwa alokasi vaksin oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 yang diperuntukan tahun 2023 dan 2024 sebanyak 5.000 dosis/ekor, sehingga jika dialokasikan pada masing-masing Kelurahan, maka kurang lebih 1 kelurahan mendapat jatah/alokasi 98 dosis/ekor. Hal ini terjadi karena kita tidak memiliki data populasi ternak sehingga vaksin yang dialokasikan berdasarkan perkiraan,” tegas Pj Sekda dalam surat edaran itu.
Keempat, Lurah agar menginformasikan warganya untuk memantau anjing dan kucing yang tidak ada pemiliknya (liar) yang diduga memiliki ciri-ciri rabies (ciri galak dan tidak terkendali) serta telah terjadi gigitan yang dicurigai sebagai hewan pembawa rabies agar segera melakukan tindakan pencegahan awal dengan cara mencuci dan membesihkan luka atau cakaran dengan detergen (rinso) pada air yang mengalir dan setelah ± 15 menit. Selanjutnya pasca gigitan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk ditangani.
Selain itu dilaporkan juga ke Pemerintah setempat dan Dinas Pertanian Kota Kupang sehingga petugas Dinas Pertanian segera melakukan tindakan untuk memastikan penanganan terhadap hewan yang melakukan gigitan.
Surat Edaran ini ditembuskan juga kepada Pj Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang dan Kepala Puskesmas se-Kota Kupang (lya)