NTTBersuara.com, KUPANG,– Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT adalah sebanyak 3.993.874 pemilih.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU NTT, Lodowyk Fredrik Sabtu (17/8/2024) di aula KPU NTT saat acara Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi NTT Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT,
Lodowyk menjelaskan, setelah Mendagri
menyerahkan itu ke KPU RI sebagaimana amanat UU, PD4 itu harus disinkronkan dahulu dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. 4.019.413 disinkronkan hasilnya malah lebih kecil dari DPT karena jadinya 3.971 lebih pemilih atau selisih hampir 48 ribu lebih kecil dari DP4 yang sebenarnya.
“Hasil sinkron itulah yang diterima teman-teman KPU Kabupaten/Kota tanggal 19 Mei. Kemudian mereka melakukan pemetaan. Pemilu nasional itu pemilih paling banyak 300 tapi untuk Pilkada ini 600 karena diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 10 itu, pemilih dalam TPS untuk Pilkada berjumlah 600,” beber Lodowyk.
KPU NTT telah melakukan rekapitulasi terhadap DPS tingkat provinsi NTT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota pada 9-11 Agustus 2024. Dari hasil rekapitulasi DPS
tersebut jumlah pemilih di NTT untuk Pemiu tahun 2024 adalah 3.993.874 pemilih yang terdiri dari 1.961.447 pemilih laki-laki dan 2.032.427 pemilih perempuan yang tersebar di 9.866 TPS, 3.442 desa/kelurahan, 315 kecamatan dan 22 kabupaten kota.
Dari jumlah DPS sebesar 3.993.874 terdapat 2.970 pemilih yang berasal dari TPS Loksus. TPS loksus di NTT ada 16 TPS yang tersebar di 14 Kabupaten/kota, ada 2 di Belu 2 dan 2 di Kota Kupang.
“Dari 16 TPS Loksus ada 10 di Lapas, 5 di Rutan dan 1 di UnHan. Dari jumlah pemilih DPS 3.993.874 jiwa terdapat 54.858 pemilih yang berkebutuhan khusus dalam 6 kategori disabilitas yaitu fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra,” tambah Lodowyk lagi.
Kepala Devisi Sosialisasi Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU NTT, Hubungan Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah menjelaskan tentang turunnya jumlah pemilih yang ikut dalam pemilihan umum.
“Penurunan jumlah pemilih bisa karena berbagai hal antara lain faktor teknis dan kerangka hukum yang sulitkan mereka memilih, sehingga KPU akan melakukan riset dan survei untuk menentukan sebuah sistem atau formula untuk mengetahui alasan mendasar mengapa terjadi penurunan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 dan pada pemilu 2019. Tapi dugaan sementara bisa dikarenakan pemilih tidak suka terhadap paslon yang ada, atau karena jarak TPS yang jauh, tidak pernah mengikuti sosialisasi atau bahkan karena pemilih memilih tidak tidak ikut pemilu,” jelas Bahar yang jugaantan wartawan Koran Kursor terbitan Kota Kupang ini.
Sebelumnya Ketua KPU Jemris Fointuna, mengatakan kegiatan Media Gathering dibuat kali ini untuk menjelaskan tentang berbagai tahapan dalam proses Pilkada kali ini.
Ketua bawaslu NTT menegaskan mereka sudah melakukan pengawasan dan memyampaikan berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh partai, paslon, petugas KPU terkait hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing.
Hadir dalam acara Media Gathering ini Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da. P Sarmento, dan anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi(lya)