NTTBersuara.com, KUPANG,– Diiduga terinfeksi rabies pada 30 Desember 2024
seorang anak Bawah Lima Tahun (Balita) berusia 4 tahun, di RT/RW 014/006 Kelurahan Naioni, Kota Kupang, meninggal dunia
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jabir Marola menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) lalai dalam penanganan kasus rabies.
“Sampai ada anak yang meninggal akibat Rabies, ini artinya pemerintah kota, khususnya Dinas Kesehatan lalai terhadap kasus ini,”kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut dia, Pemkot Kupang harusnya menunjukkan keseriusan terkait Rabies dari sisi ketersediaan anggaran untuk penangganannya, sekaligus edukasi berkala perihal virus rabies akibat gigitan anjing terhadap masyarakat secara luas.
“Edukasi juga kurang, saya berharap pemerintah harus benar-benar perhatikan bahwa rabies ini jadi persoalan di masyarakat dan butuh penanganan serius,” tambah Jabir.
Ia mengatakan ketidakseriusan Pemkot Kupang menjadi sorotan akibat meninggalnya seorang Balita.(lya)