NTTBersuara.com, KUPANG,– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, menyoroti minimnya penerangan jalan di sejumlah wilayah Kota Kupang, khususnya di Kelurahan Sikumana dan Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa.
Ia menilai Pemerintah Kota Kupang tidak cepat tanggap dalam merespons keluhan warga terkait persoalan ini.
“Sudah berulang kali masyarakat menyampaikan keluhan soal minimnya lampu jalan, bahkan ada yang sudah rusak sejak lama dan belum juga diperbaiki. Tapi sayangnya, respons dari pemerintah kota sangat lamban,” tegas Jemari saat ditemui usai melakukan kunjungan lapangan, Kamis 17 April 2025
Menurutnya, lampu penerangan jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan di malam hari.
Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang untuk tidak menunda-nunda lagi pemasangan lampu baru maupun perbaikan yang sudah lama dinantikan warga.
“Keluhan ini sangat beralasan. Warga di Kelurahan Belo, seperti Andreas Wake yang tinggal di RT 02 RW 08, mengungkapkan bahwa wilayahnya, yang berjarak sekitar 500 meter dari Terminal Belo, gelap gulita setiap malam. Begitu juga dengan Siprianus Dandung, warga RT 21 di belakang Rumah Sakit Boromeus, yang mengalami hal serupa. Sementara itu, di Kelurahan Sikumana, Germanus Atawuwur melaporkan bahwa lampu jalan di sepanjang Jalan Oepura, Jalan HR. Koroh, hingga Jalur 40 semuanya padam,” ujarnya.
Jemari menegaskan, minimnya penerangan jalan bukan hanya menimbulkan rasa khawatir akan keamanan, tetapi juga mengganggu aktivitas warga di malam hari.
Ia berharap pemerintah segera merespons keluhan ini dan memberikan solusi dengan memasang lampu jalan baru serta memperbaiki lampu yang rusak.
“Pemkot Kupang seharusnya kerja cepat. Ini soal keselamatan warga. Jangan tunggu ada kejadian baru sibuk bertindak. Kita ini kota, bukan kampung. Fasilitas dasar seperti penerangan jalan seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Jemari juga menambahkan bahwa dirinya bersama Komisi IV akan segera mengagendakan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penanganan persoalan ini.
Ia berharap Pemerintah Kota Kupang lebih proaktif dalam mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kita ingin kota ini terang dan aman. Kalau masyarakat sudah bersuara, itu artinya ada kebutuhan yang mendesak. Pemerintah tidak boleh tutup mata dan telinga,” pungkasnya.(lya)