NTTBersuara.Com, BA’A — Para tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, Zakarias Nale Kamis (1/10/2020 lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Tipidum dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau S Sos.
Sebelumya penangkapan ketiga tersangka kasus pembunuhan Yakni JP alias Ivon (46), GB Alias Got (45) dan IS (44) telah dilakukan sejak(kamis 28/10/2021) di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya,Kabupaten Rote Ndao.
Untuk diketahui setelah memakan waktu satu tahun 28 hari penyidik Polres Rote Ndao Unit Tipidum Bripka Beni Kolimon dkk, berhasil mengungkap tiga orang Pelaku pembunuhan dan saat ini ketiga tersangka telah di tahan di sel Mapolres Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI saat Jumpa Pers pada hari ini Sabtu, (30 Oktober 202) mengatakan penangan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan
Dijelaskan Kapolres Rote Ndao, adapun kronologis pembunuhan itu berawal dari pada hari Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 00.00 Wita ketika korban Zakarias Nalle, berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Langha dari tempat duka bersama dengan saksi DH, dan AB saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di tempat kejadian Perkara (TKP) yang terletak di jalan Dusun Fau Timur Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya.
Selanjutnya dari arah belakang korban, datang tersangka ivon langsung membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban sempat berkata “Beta ada salah lu (kamu) apa?”
Lalu tersangka Ivon mengatakan bahwa selama ini kamu yang suanggi beta punya bapa dengan beta punya adik jadi katong (kami) baru dapat lu sekarang. Kemudian tersangka Got langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali dan mengenai bagian belakang korban dan pada waktu itu tersangka Got mengatakan bahwa “ lu yang suanggi beta punya anak ” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang dan setelah itu tersangka IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak satu kali, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia dimana tersangka IS, GOT dan juga Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi DH kemudian tersangka GOT menyuruh saksi YB mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi DHB kembali kerumahnya.
Perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke – 1 KUHP Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain”.dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”. Tegas Felli Hermanto.(es)