NTTBersuara.com,KUPANG,– Belasan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam satu tahun terakhir mengalami kekosongan hingga saat ini dan posisi tersebut di jabat sementara oleh Pelaksana Teknis (Plt).
“Kita akan proses untuk usul pengisian, pasti tapi bersabar sedikit,”kata Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Sabtu, (20/1/2024).
Dinas-dinas yang mengalami kekosongan jabatan tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Begitu pula dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Sementara tiga dinas lainnya yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Ketahanan Pangan, juga akan mengalami kekosongan karena kepala Dinas memasuki masa pensiun.
“Kami masih menunggu persetujuan teknis, setelah itu ada pembukaan seleksi untuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong,”tambah Ade Manafe.
Plt yang mengisi kekosongan jabatan berpedoman pada Undang-undang (uu) 30/2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, dan Surat Edaran (SE) BKN 2/2019.
Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya. (lya)