NTTBersuara.com, KUPANG – Seorang pria berinisial MYA alias Yapi terduga pelaku penipuan mengatasnamakan peresmian Gereja Katedral Kota Kupang ditahan Polres Belu, Polda NTT. Sumber berita ini dia ambil dari Ntthits.cm
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Belu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Penahanan pelaku di Belu guna mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan melakukan penipuan menggunakan nama Gereja Katedral Kota Kupang,” ujar Djafar Alkatiri, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, yang bersangkutan Yapi dilaporkan saksi korban, Elias Martins Dias, Candra Triana (pemilik toko Ria), Maria Ostiana Kolo (Karyawan), Kiky Ansiah Kharisma (toko Kiky Elektronik), Riva Atin (pemilik Toko) Waty (Karyawan) atas perbuatan penipuan.
Dia mengatakan kronologis kejadiaan pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. Dimana, pelaku penipuan Mohamad Yapi Abdullah telah melakukan perbuatan penipuannya secara berkelanjutan.
Cara pelaku melancarkan modus operandinya dengan mendatangi para korban yang adalah pedagang atau pengusaha pemilik toko di pasar baru dan pasar lama dalam wilayah kota Atambua
Kemudian pelaku menyampaikan ke para pemilik toko bahwa dirinya adalah Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT yang ditugaskan untuk menggalang dana dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.
“Penggalangan dana yang dilakukannya selain peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, sekaligus pengukuhan DPW IPJI NTT, periode 2022-2027,” kata Djafar Alkatiri.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut HUT PI yang ke 23 tahun dan IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian gereja Katedral Kota Kupang.
Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku Yapi Abdullah selalu menunjukkan kepada para korban foto-foto bersama pejabat Polri untuk meyakinkan para korban. Sehingga dalam aksinya itu para korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang mana setelah ditotal mencapai Rp5.625.000.
Dia menambah pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan foto bersama pejabat Polri.
Selain itu, barang bukti yang disita penyidik dari pelaku yakni, surat proposal mohon dukungan bantuan yang digunakan pelaku dalam aksinya, baju seragam berwarna biru yang bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia).
Satu unit Handpone merk Xiaomi yang di dalamnya terdapat beberapa foto pejabat Polri lingkungan Polda NTT, satu buah kartu ATM BCA, ID Card atas nama Yapi Abdullah dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Diketahui, pada Senin, 13 Februari 2023, Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP di salah satu hotel dalam wilayah Kota Atambua, Kabupaten Belu lantaran diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus mengajukan proposal ke toko-toko untuk pembangunan gereja Katedral Kupang.
Aksi yang bersangkutan terungkap saat menjalankan proposal di toko Media Motor. Awalnya, Ferdinand Tanjung pemilik toko onderdil motor itu tidak menaruh curiga dan memberikan sumbangan dikarenakan untuk pembangunan gereja.
Ferdinand merasa curiga dengan pelaku, sebab saat meminta sumbangan pelaku menunjukan foto dirinya pejabat Polri. Namun, ketika yang bersangkutan kembali ke toko untuk mengambil kuncinya yang tertinggal, pemilik toko meminta kembali uang karena merasa ditipu.
Merasa ragu dengan yang bersangkutan mengatasnamakan jurnalis dan tunjukan foto bersama Kapolres Belu saat jalankan proposal, Ferdinand pun menghubungi kenalan wartawan dan anggota Polres Belu terkait aksi dugaan penipuan berkedok sumbangan untuk gereja Katedral Kupang. (lya)